Pelaku UKM Bukan Penerima KUR Berkesempatan Akses Bantuan Senilai 1,2 Juta

Foto : Secrenshot Permenkop dan UKM

PACITAN,wartakita.co- Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sedikit mengalami perubahan.

Perubahan terlihat pada nilai bantuan yang berbeda dari tahun sebelumnya. Selain itu, masyarakat yang punya tanggungan hutang di perbankan di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR) berkesempatan mengakses bantuan.

Nilai bantuan untuk pelaku usaha mikro pada tahun ini menurun. Tiap penerima bantuan hanya akan mendapat alokasi sebesar 1,2 juta rupiah. Besaran bantuan itu lebih kecil dari tahun lalu yang mencapai 2,4 juta rupiah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pacitan, ENY Setyowati membenarkan perihal penurunan nilai bantuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat utamanya pelaku UMKM.

“Sementara, informasi yang kami terima dari Kemenkop RI besarannya (BPUM) untuk tahun 2021 sebesar 1,2 juta,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat Jum’at (26/3) siang.

Pelaku usaha mikro yang terdampak wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang pernah menerima bantuan pada tahun lalu masih berkesempatan untuk menerima bantuan kembali.

Kesempatan serupa dimiliki pelaku UKM yang belum menerima bantuan tahun lalu. Bahkan, mereka yang memiliki tanggungan bank diluar program KUR kali ini juga berpeluang menerima bantuan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional serta penyelematan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.

“BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima Dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR,” bunyi Pasal 4 Permen Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam ketentuan itu juga menyebutkan persyaratan penerima bantuan harus Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik serta Usaha Mikro yang dibuktikan dengan perijinan usaha.

Selain itu pelaku usaha mikro bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN dan BUMD.

Apabila memenuhi persyaratan itu, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan bantuan melalui Dinas Koperasi UKM kabupaten setempat yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *