PACITAN,wartakita.co- Para pedagang Pasar Tulakan, Pacitan mendatangi kantor Bupati Pacitan pada Selasa, (30/3) sore. Kedatangan mereka untuk mengadukan rencana eksekusi lahan tempat berjualan oleh Pengadilan Negeri Pacitan.
Para pedagang berharap Bupati Pacitan bisa membantu komunikasi dengan Pengadilan Negeri Pacitan untuk menunda eksekusi yang direncanakan pada tengah pekan ini.
“Kita mohon (Pak Bupati) untuk komunikasi dengan Pengadilan untuk menunda eksekusi karena Insya Allah ada upaya hukum lebih lanjut dan kita diberi ruang Pak Bupati untuk kita diskusi langkah hukum lebih lanjut yaitu PK (Peninjauan Kembali),” kata Handaya Aji, pendamping pedagang Pasar Tulakan pada wartawan di Pendapa Kabupaten Pacitan Selasa, (30/3) petang.
Menurut Handaya Aji, pengajuan upaya hukum luar biasa dapat ditempuh pemerintah daerah untuk kembali menguji keabsahan sekaligus membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 tahun 1967 atas nama J. Tasman.
Dasar dari upaya hukum PK itu, kata Handaya Aji adalah sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB) yang belum pernah diuji secara hukum.
“Tanah itu bener-bener tanah negara harus kembali ke negara, karena proses (penerbitan) sertifikat itu kan salah objek, salah prosedur. Tanah negara itu sampai sekarang masih terdokumenkan di peta desa, masih terdokumenkan dalam sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB),” tegasnya.
“(Dokumen P3MB) itu masih sampai sekarang, itu bukti sempurna, itu amanah Proklamasi jadi sampai sekarang tanah itu belum pernah dimohon dan negara belum pernah ada uang pengganti. Jadi kemarin itu proses penerbitan sertifikat nomor 5 salah prosedur dan salah objek,” tambahnya.
Lebih lanjut, Handaya mengatakan meski peluang untuk kembali memperoleh hak atas lahan melalui upaya hukum PK belum sepenuhnya tertutup, dia bersama para pedagang memastikan siap menghadapi proses eksekusi.
“Kami masyarakat ketika memang ini harus eksekusi, kita siap menghadapi di lapangan. Kita sudah siap dengan cara apapun, yang penting tidak dalam rangka melanggar hukum. Sebatas mempertahankan bahwa ini tanah negara. Dan nanti saat eksekusi pihak desa bisa menunjukkan bukti sertifikat (P3MB) kepada petugas,” tandasnya.
Sementara, Bupati Pacitan Indartato, menyatakan pemerintah sudah berupaya untuk mempertahankan salah satu aset yang sempat dimiliki oleh Pemkab Pacitan. Hanya, hasil dari upaya hukum di tingkat kasasi tak sesuai dengan yang diharapkan.
“Sebetulnya pemerintah sudah berupaya, upaya itu adalah ternyata masih kalah (di tingkat kasasi MA). Terkait dengan permintaan penundaan (eksekusi) enggak bisa ndak bisa itu urusannya Pengadilan. Ya bisanya kita melalui pendekatan, karena (eksekusi) bukan ranah kita (pemerintah daerah),” jelas Bupati Pacitan 2 periode tersebut.
Diketahui, upaya kasasi yang diajukan pemerintah daerah telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis Hakim Mahkamah Agung, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan yang memenangkan para penggugat (Sugiarto) sebagai pemilik sah atas lahan pasar dengan SHM Nomor 5 atas nama J. Tasman.