PACITAN,wartakita.co- Bupati Pacitan Indartato menyatakan bahwa penyelesaian Pasar Tulakan yang jadi objek sengketa bukanlah perkara mudah. Pemerintah katanya sudah berupaya maksimal. Upaya hukum tingkat banding sampai tingkat kasasi sudah ditempuh pemerintah daerah.
Hasilnya semua upaya hukum dimenangkan oleh pihak ahli waris J. Tasman sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada tahun 1967. Indartato mengaku sudah tak bisa menghalangi rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pacitan.
“Sebetulnya pemerintah sudah berupaya (hukum) karena menjadi tergugat. Upaya itu adalah ternyata masih kalah kesimpulannya itu. Terkait menunda eksekusi enggak bisa karena bukan ranahnya, itu urusannya (Pengadilan),” kata Bupati 2 Periode pada wartawan, Senin, (30/3) sore kemarin.
Lebih lanjut, Indartato menyatakan telah menyiapkan fasilitas lapak sebagai alternatif bagi para pedagang terdampak eksekusi. Hanya menurutnya upaya pemerintah menyediakan tempat baru itu tak sesuai harapan masyarakat pedagang.
“Kalau untuk memindahkan pedagang itu sudah kami siapkan fasilitasnya. Tapi memang tempatnya tidak luas pertama, kedua tempatnya di belakang, yang tadinya mudah menurunkan barang, tentu sudah tidak bisa lagi,” imbuhnya.
Beragam upaya mencari solusi terbaik jelas Indartato tak akan bisa memuaskan semua pihak. Pun dengan rencana relokasi para pedagang ke tempat lainnya.
“Waktu itu sudah dihitung, kalau nanti relokasi tidak semudah itu cari tempat, (pedagang) mau dengan kondisi yang berbeda-beda misalnya ada dekat pasar hewan sana misalnya itu kan dia nggak mau sama jadi sulit benang merah itu, ini sulit jadi siapa pun tak mampu,” tegas Indartato.
Diketahui, bahwa gugatan sengketa lahan Pasar Tulakan di Pengadilan Negeri Pacitan dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini ahli waris J. Tasman sebagai pemilik tanah dengan SHM Nomor 5 yang terbit pada tahun 1967. Putusan Pengadilan Negeri itu dikuatkan dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung pada bulan Maret tahun 2019 lalu.