Pedagang Tak Hadiri Pemanggilan Pengadilan, Teguran ke Bupati Ditunda

PACITAN,wartakita.co- Pengadilan Negeri Pacitan menunda proses aanmaning pada permohonan eksekusi Pasar Tulakan, Pacitan. Aanmaning yang direncanakan terlaksana pada Kamis, (1/4) ditunda karena salah satu pihak termohon tak menghadiri pemanggilan Pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Pacitan, Novi Wijayanti, menjelaskan jika para pedagang Pasar Tulakan yang turut menjadi termohon eksekusi berhalangan hadir.

“Karena salah satu pihak turut termohon tidak hadir maka aanmaning ditunda pada tanggal 8 April 2021,” kata Novi melalui pesan singkat Whatsapp pada awak media, Kamis (1/4) sore.

Dari pantauan media di Pengadilan Negeri Pacitan Kamis (1/4) siang, hanya Bupati Pacitan Indartato sebagai termohon eksekusi dan pihak pemohon eksekusi  yang tampak memenuhi pemanggilan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan.

“Ditunda,” singkat Bupati Pacitan 2 periode itu saat ditanya soal kehadirannya di Pengadilan Negeri Pacitan.

Diketahui, aanmaning merupakan salah satu tahap dalam proses eksekusi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan yang dimaksud adalah putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung atas perkara sengketa lahan Pasar Tulakan Pacitan antara Pihak ahli waris J. Tasman dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *