NASIONAL,wartakita.co- Kapolri Jenderal Sigit resmi mencabut Surat Telegram (ST) bernomor ST/750/IV/HUM/345/2021 tentang ‘larangan penayangan tindakan arogansi aparat kepolisian’.
Pencabutan itu tertuang dalam TR bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Dilansir dari detik.com, Sigit mengaku tidak bermaksud untuk melarang aktivitas jurnalistik. Dia memberi arahan agar Polri bisa tampil humanis.
“Arahan saya adalah masyarakat ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis,” ujar Sigit kepada detikcom, Selasa (6/4).
Arahan Sigit agar anggota Polri tegas namun humanis ini seiring dirinya melihat masih banyak anggota yang nampak arogan dalam tayangan media massa. Sigit menekankan pentingnya anggota Polri menjaga sikap di lapangan karena perilakunya pasti disorot.
“Kita lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan. Oleh karena itu tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan karena semua perilaku anggota pasti akan disorot,” jelas Sigit.
“Jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi. Karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan,” sambung pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten ini.
Jenderal bintang empat ini menduga anggota kepolisian yang membuat Surat Telegram salah menangkap maksud arahannya. Sehingga, lanjut Sigit, Surat Telegram salah secara redaksional.
“Mungkin di penjabaran STR (surat telegram) tersebut anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran, di mana STR yang dibuat tersebut keliru, sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan. Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggota (polisi) yang saya minta untuk memperbaiki diri,” terangnya.
“Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” pungkas Sigit.