Plh Bupati Ikhlas Lepas Lahan Pasar Tulakan

Plh Bupati Pacitan Heru Wiwoho hadiri Aanmaning di PN Pacitan Kamis (8/4) pagi. (foto : istimewa).

PACITAN,wartakita.co– Pemerintah Kabupaten Pacitan hanya bisa pasrah terhadap rencana eksekusi lahan Pasar Tulakan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pacitan Heru Wiwoho memastikan akan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung secara sukarela. Kepastian ini sekaligus menutup kesempatan upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh Pemkab Pacitan.

“Kita (Pemkab Pacitan) akan taat pada putusan yang sudah ditetapkan (berkekuatan hukum tetap),” ucap Heru usai menjalani tahap Aanmaning di PN Pacitan pada Kamis (8/4) pagi.

Keputusan pemkab ini secara otomatis memudahkan proses pengambilalihan aset Pasar Tulakan. Sebab, secara persyaratan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung atas sengketa Pasar Tulakan telah terpenuhi.

“Prinsipnya tahapan sudah dilalui. Permohonan eksekusi putusan MA pihak pemohon semua sudah terpenuhi,” kata Mohammad Hamidi, Panitera PN Pacitan pada wartawan.

Kendati semua tahapan telah dilakukan namun Hamidi belum bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi Pasar Tulakan.

“Untuk waktunya nanti pasti ada pemberitahuan. Karena sebentar lagi bulan Puasa kemungkinan besar prosesnya akan dilaksanakan setelah lebaran,” tandas Hamidi.

Terpisah, pemohon eksekusi ahli waris J. Tasman memilih untuk mengikuti semua proses di Pengadilan Negeri Pacitan. Sebab, perkara perdata tersebut sudah inkracht.

“Kami sudah menyerahkan semuanya ke PN Pacitan. Bagaimana mekanisme dan waktu eksekusinya kita tinggal ikuti saja,” tutur Sugiharto pada wartawan.

Diketahui, sengketa lahan Pasar Tulakan antara Pihak Ahli Waris J. Tasman dan Pemkab Pacitan telah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan tingkat kasasi yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 28 Maret 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *