PACITAN,wartakita.co- Masyarakat Kabupaten Pacitan dituntut makin tertib dan patuh pada aturan lalu lintas saat berkendara. Utamanya di ruas jalan kota Pacitan.
Ini seiring mulai diberlakukannya Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Pacitan.
Dua titik jalur protokol sudah terpasang kamera CCTV diantaranya perempatan Penceng dan Bapangan. Kamera CCTV tersambung langsung dengan TMC pelayanan lalu-lintas Polres Pacitan yang terkoneksi dengan RTMC ditingkat Polda dan NTMC di tingkat Pusat Korlantas Polri.
“Sementara baru dua titik saja yang di pasang kamera CCTV sambil berjalan dan sosialisasi nanti akan di pasang di titik-titik yang lain,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kapolres menambahkan, dua kamera terus akan ditingkatkan kualitasnya dengan mode yang bisa mendeteksi pelanggar secara otomatis langsung ngeprint selama proses sosialisasi ETLE.
“Penerapan Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga didukung oleh sejumlah personil anggota Satlantas Polres Pacitan yang mobiling memakai kamera CCTV terpasang di helm,” jelasnya.
Secara teknis penerapan Tilang Elektronik kamera akan mendeteksi orang-orang yang melanggar, misalkan tidak memakai helem, plat nomor diambil di screenshot lalu diprint kemudian di masukan blanko surat, searching plat nomor siapa dan pemiliknya, dikirim ke pelanggar.
Pelanggar akan menerima pemberitahuan surat tanggal konfirmasi ke kantor apakah benar sebagai pemiliknya atau bukan. Setelah itu prosesnya sampai ke pengadilan.