PACITAN,wartakita.co– Kepolisian Resort Pacitan serius menindak remaja asal Desa Bangunsari yang diduga melakukan penghinaan pada Polisi. Dua dari sembilan remaja yang menjalani serangkaian pemeriksaan ditetapkan tersangka.
Keduanya adalah YG (18) dan HNF (19) warga Desa Bangunsari, Pacitan. Mereka ditetapkan tersanka atas tuduhan penghinaan ringan pada aparat kepolisian.
“Yang sudah positif tersangkanya ada dua, kita sudah koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan Selasa depan dijadwalkan untuk sidang,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair Kamis (29/04) kemarin.
YG dan HNF dijerat dengan pasal 315 KUHP dan pasal 205 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
Penetapan tersangka dua remaja ini bermula ketika keduanya bersama rekannya menggelar kegiatan rontek gugah saur pada Rabu (21/04) lalu.
Saat itu rombongan rontek diminta petugas kepolisian agar tidak melintas batas desa. Namun, himbauan polisi itu kata Juawir tak dihiraukan.
Dari keterangan polisi, teguran pada kelompok rontek itu malah dibalas dengan kata-kata tak pantas hingga cacian yang mengarah ke petugas.
Karena alasan itu Polisi kemudian mengamankan 9 orang pemuda berusia sekolah ke kantor polisi. Dari hasil penyelidikan YG dan HNF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan ringan.