PACITAN,wartakita.co- Penyekatan di wilayah perbatasan Pacitan mulai berlaku pada Kamis (6/5) besok. Semua titik perbatasan bakal mendapat pengawasan ketat dari petugas gabungan kecuali titik perbatasan Pacitan-Ponorogo yang justru lebih longgar.
Kapolres Pacitan AKBP. Wiwit Ari Wibisono mengatakan kelonggaran di perbatasan Pacitan-Ponorogo ini menyusul kebijakan wilayah aglomerasi mudik lokal. Pacitan tambah Wiwit termasuk Rayon V bersama dengan Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan.
“Dalam satu rayon aglomerasi itu masih diperbolehkan untuk melintas dalam hal ini kita satu rayon itu dengan Madiun dengan Ponorogo dengan Ngawi dan Magetan. Pemudik bisa melintas dengan catatan membawa surat hasil rapid antigen atau sinus negatif,” tutur Kapolres pada wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Semeru 2021 Rabu (5/5) pagi.
Kapolres menjelaskan diluar wilayah Rayon V, penyekatan terhadap pemudik dipastikan diberlakukan sangat ketat. Perbatasan yang dimaksud adalah Pacitan-Wonogiri, Pacitan Trenggalek dan Pacitan Jogjakarta.
“Perjalanan orang antar provinsi perjalanan orang antar kabupaten di luar dari rayon itu total tidak boleh. Tidak boleh kecuali keadaan khusus dan hal-hal tertentu seperti orang sakit kebakaran ada tugas khusus dibuktikan dengan surat tugas dan tentunya dia juga membawa surat rapid antigen ataupun sinus yang negatif,” tegasnya.
Kebijakan ini mulai berlaku selama arus mudik lebaran berlangsung tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang. Selain jalur transportasi darat, jalur laut pun mendapat pengawasan. Kepolisian telah mendirikan chek point di Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan.