PACITAN,wartakita.co- Tak hanya memediasi satu perkara penganiayaan terhadap anjing saja, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, pada hari ini Selasa (25/5) juga membebaskan para pelaku kasus dugaan penyelundupan pemudik di perbatasan Jawa timur dan Jawa tengah.
Terduga pelaku yang merupakan warga warga Wonogiri harus berurusan dengan penegak hukum di wilayah hukum Pacitan karena menjadi penunjuk jalan bagi pada pemudik.
“Ya memang ini sudah di adakan mediasi antara kedua belah pihak dan untuk mengambil jalan damai secara kekeluargaan. Dari kedua perkara tersebut, ada suatu pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan baik dari penganiayaan anjing maupun penglolosan orang mudik melalui jalan tikus,”ungkap Kapolres Pacitan.AKBP Wiwit Ari Wibisono.kepada Wartakita.co, Selasa.(25/5)
Menurut kapolres, penyelesaian kasus penglolosan orang mudik karena adanya permintaan maaf dari keluarga, masyarakat dan juga pihak pemerintahan dari tempat mereka tinggal. Terlebih, masalah ini baru ada satu kali ini.
Lebih lanjut Wiwit, menyatakan para pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf baik kepada Kepolisian dan juga masyarakat.
“Untuk perkara penglolosan orang mudik kita ambil dengan sistim kekeluargaan saja. Karena ada permohonan maaf dari masyarakat juga bahwa mereka sadar, mereka salah dan ini baru pertama kali dari masyarakat dan mereka berjanji tidak akan mengulangi kembali. Jadi tidak ada salahnya bila kita kejar waktu itu karena untuk penyelesaian secara restoratif untuk kepentingan masyarakat lagi,” pungkas Kapolres Pacitan.