PACITAN,wartakita.co- Kepolisian Resort Pacitan melepas puluhan Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga menangkap ikan lumba-lumba di perairan setempat.
Polisi menilai para ABK tidak mempunyai niatan untuk menjaring binatang dilindungi tersebut. 7 ekor lumba-lumba yang berada di atas kapal Restu tak sengaja tersangkut jaring nelayan.
“Dari hasil pemeriksaan 23 ABK semuanya menyatakan atau memberikan keterangan kesaksiannya bahwa lumba-lumba itu tersangkut jaring. Jadi mereka tidak mengetahui kalau jaringnya ada lumba-lumba. Mereka baru mengetahui saat jaringnya diangkat,” kata AKBP. Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan pada wartawan Senin (10/1) siang.
Kapolres melanjutkan usai dikeluarkan dari jaring, mamalia dilindungi itu ditaruh di atas kapal sebelum kemudian dikembalikan lagi ke laut lepas.
“Jadi unsur kesengajaannya tidak ada,” tegasnya.
Saat ini kasus dugaan penangkapan lumba-lumba masih dalam pengembangan kepolisian. Petugas terus mengumpulkan informasi guna memastikan penangkapan lumba-lumba tidak melanggar hukum.
“Kami masih meminta keterangan ahli terkait zona tangkap nelayan, apakah lokasi kejadian tempat tersangkutnya lumba-lumba itu masih berada pada zona tangkap nelayan apa tidak. Jika melanggar nanti bisa dikenakan kelalaian,” imbuh Kapolres Pacitan.
Puluhan ABK yang menjalani pemeriksaan sebelumnya telah dipulangkan ke rumah. Ini menyusul tidak adanya bukti kuat yang diperoleh kepolisian.