PACITAN,wartakita.co- Kasus dugaan penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan berakhir pidana. Polisi menetapkan nahkoda kapal Restu yang terekam video membawa 7 ekor lumba-lumba sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara kita tetapkan tersangka atas nama inisial Jw, itu nahkoda kapal,” kata Kapolres Pacitan AKBP. Wiwit Ari Wibisono pada awak media Selasa (11/1) siang.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta Undang-undang ITE.
“Jadi pelanggaran dari yang bersangkutan adalah mereka melakukan pelayaran tanpa izin berlayar lalu tanpa dilengkapi surat izin berlayar, tanpa surat ijin penangkapan yang sesuai dengan lokasi zona tangkapnya, lalu tanpa dilengkapi juga alat-alat pemantau dari kapal tersebut dan pada akhirnya ia menangkap ikan atau illegal fishing,” beber wiwit.
JM, dikenakan pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan pasal 98 undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, perubahan atas undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan pasal 18 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang Nomor 11 2008 tentang ITE.
“Bunyi pasalnya adalah barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja lalai menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki memelihara mengangkut memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan nakhoda kapal pencari ikan yang berlayar tanpa dilengkapi izin berlayar ancaman hukumannya selama 5 tahun dan denda Rp100 juta,” jelasnya.
“Dan untuk yang ITE yang menghilangkan menghapus isi informasi itu ancamannya selama 8 tahun penjara dan denda Rp 8 Milliar rupiah,” pungkas wiwit.