Pelaku Curat Watukarung Merupakan Residivis, Ini Identitasnya

PACITAN,wartakita.co- Polisi telah berhasil mengungkap seluruh pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Pacitan pada Minggu (23/1) kemarin. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Pacitan.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP. Dika Hidian Wiratama mengatakan pelaku terakhir diamankan masih di sekitar Desa Watukarung. Dia adalah Hariawan (44 thn) warga Gondangrejo, Klaten.

Sedang pelaku yang tertangkap lebih dulu dan nyaris dihakimi warga adalah Tugimin alias tembong (55 thn). Kedua pelaku ini kata Dika, sudah pernah melakukan kejahatan pencurian dan pernah mendekam dibalik jeruji besi.

“Iya, pelaku ini residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Jawa Tengah,” ucapnya pada wartawan Senin (24/1) siang.

Dika, melanjutkan aksi pencurian di Watukarung diketahui oleh korbannya bernama Hani. Saat itu pelaku memanfaatkan situasi korban yang sedang terjaga di salah satu homestay setempat. Pelaku berhasil mencuri 3 unit handphone senilai Rp. 5 juta, di 2 tempat berbeda.

Aksi pelaku kemudian terbongkar saat hendak mencuri lagi di homestay yang ketiga. Hani, yang mengetahui aksi itu memanggil dan meminta bantuan warga lainnya untuk menangkap pelaku.

“Pelaku inisial T ini ditangkap warga kemarin. Dan pelaku H, ditangkap tadi pagi setelah bersembunyi di salah satu bukit di Desa Watukarung,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat 363 ayat (1) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *