PACITAN,wartakita.co- Pemerintah kembali membuat kebijakan anyar terkait harga minyak goreng. Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai diberlakukan pada 1 Februari lebih murah dari kebijakan satu harga.
Perubahan harga itu meliputi migor curah ditetapkan Rp. 13.500, migor kemasan sederhana Rp. 13.500 dan HET migor premium ditetapkan Rp. 14.000. Kepala Bidang Perdagangan dan Meterologi, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan, Luthfi Azza Azzizah menyatakan perubahan kebijakan itu mulai disosialisasikan kepada pedagang.
“Kami belum dapat salinan resmi aturan tentang HET migor. Sesuai pers rilis resmi Mendag (Menteri Perdagangan, M. Lutfi), ada HET baru migor yang berlaku mulai 1 februari 2022. Mulai hari ini kita sosialisasikan pada pedagang melalui pengelola pasar di seluruh Pacitan,” katanya.
Diketahui, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.
“Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku. Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.
Pantauan di pasar tradisional di Pacitan, harga migor saat ini masih diatas ketetapan HET baru. Ini karena banyak stok minyak goreng yang dibeli pedagang masih harga tinggi. Apabila dijual dengan harga HET baru, pedagang bakal menderita kerugian.