PPKM Diperpanjang Lagi, Pacitan Berada di Level 1 Begini Aturannya

PACITAN,wartakita.co- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga 21 Februari 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang diterbitkan pada Rabu (16/02) kemarin.

Berdasarkan keterangan Inmendagri tersebut hanya tersisa 3 kabupaten Jatim yang masuk PPKM Level 1. Yakni, Kabupaten Pacitan, Trenggalek dan Kabupaten Blitar. Lalu, sebanyak 23 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 2. Sementara ada 12 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3.

Status PPKM level 1 ini diharapkan tidak membuat masyarakat terlena. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus terus dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran beragam varian Covid-19. Dan untuk PPKM Level 1 aturan pembatasannya adalah sebagai berikut :

1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah : Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri.
2. Kegiatan sektor non esensial : maksimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
3. Kegiatan sektor esensial : 75-100 persen WFO, bergantung pelayanan.
4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 100 persen.
5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung 100 persen.
6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall) : kapasitas pengunjung 100 persen dan beroperasi maksimal pukul 22.00.
9. Bioskop: kapasitas maksimal 70 persen.
10. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 100 persen.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 100 persen.
12. Resepsi pernikahan : kapasitas maksimal 75 persen

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *