Rombak AKD, Golkar Kehilangan Kursi Pimpinan

Foto dok. DPRD Pacitan.

PACITAN,wartakita.co- Belum hilang diingatan publik aksi boikot Fraksi Partai Golkar dalam Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pacitan 2022 akhir tahun lalu.

Meski pada akhirnya memberikan persetujuan pada sidang berikutnya, sikap Fraksi Golkar kala itu sempat dipersepsikan publik sebagai penanda hubungannya dengan Demokrat sedang tidak baik-baik saja.

Elit Partai berlambang pohon beringin Pacitan membantah keras anggapan itu. Selain memastikan sikap Fraksi Golkar murni pandangan politik, hubungan partai koalisi di Pilkada 2020 itu tetap baik saja.

Kini, kemesraan Partai Demokrat dan Partai Golkar Pacitan kembali dipertanyakan. Ini setelah proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD setempat Fraksi Golkar kehilangan kursi pimpinan.

Tak ada satupun, kader Golkar yang menempati unsur pimpinan di 4 komisi DPRD. Padahal sebelumnya, Golkar selalu menempatkan kader terbaiknya sebagai pucuk pimpinan pada salah satu AKD.

Pergantian pimpinan AKD ini disebut lumrah terjadi sebagaimana tertuang dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Pacitan.

“Masa kerja pimpinan alat kelengkapan DPRD hanya 2,5 tahun. Mereka juga bisa dipilih kembali. Semua terpulang kembali ke masing-masing fraksi,” kata Hariawan, Anggota DPRD Fraksi Nasdem saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (25/2) lalu.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Pacitan, Arif Setya Budi menegaskan, kocok ulang pimpinan alat kelengkapan DPRD dilaksanakan secara proporsional serta profesional.

“Tidak ada maksud tertentu, ini sebagai amanah Tatib DPRD. Dimana pimpinan alat kelengkapan DPRD, bisa dipilih ulang oleh anggota. Ya mungkin yang kemarin ada di Komisi IV sekarang di Komisi III. Ada juga yang di Banmus sekarang digeser di alat kelangkaan yang lain, seperti di banggar misalnya,” jelas politikus Demokrat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *