PACITAN,wartakita.co- Kepolisian Resort Pacitan mengamankan sejumlah orang diduga terlibat penyalahgunaan obat terlarang. Para pelanggar hukum itu berstatus tersangka dari dua kasus berbeda. Hingga saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.
“Para tersangka ini kita amankan di wilayah hukum Pacitan,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd di sela rilis di Graha Bhayangkat, Jl Ahmad Yani, Kamis (25/8/2022).
Kasus pertama yang dibongkar aparat adalah peredaraan obat terlarang. Pelakunya adalah IS (26), warga Kecamatan Arjosari. Saat digerebek tersangka kedapatan membawa pil kuning berlogo ‘MF’.
Benda-benda itu dikemas dengan plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam botol. Sedangkan pada bagian luar botol terdapat label bertuliskan Hexymer 2 Thyhexyphanidyl 2 mg. Barang bukti lain berupa telepon genggam, ATM, dan buku tabungan.
Untuk memproses tersangka petugas menggunakan jerat hukum pasal 196 atau 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.
“Yang bersangkutan kita amankan tanggal 22 Agustus sekitar jam 2 siang,” tambah kapolres.
Sementara itu kasus lain yang berhasil dibongkar jajaran Satreskoba Polres Pacitan adalah peredaran ganja. Seorang tersangka ditangkap atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut. Dia merupakan warga Trenggalek.
“Adapun satu tersangka lain berinisial EK masih dalam pengejaran,” jabar AKBP Wildan Alberd.
Pengungkapan kasus ini, lanjut kapolres, berkat laporan masyarakat. Informasi awal yang diterima yakni tentang adanya seseorang yang diketahui merokok linting di teras sebuah toko di Jl Ahmad Yani.
Petugas pun segera menuju ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati sebuah puntung rokok. Alih-alih berisi tembakau, rokok bekas sisa hisapan korban mengandung ganja. Dari tangannya pula polisi menyita barang bukti berupa kemasan rokok pabrikan berisi 5 linting rokok ganja.
Adapun barang bukti lain berupa handphone, korek api, serta 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat 6,20 gram. Ada pula 1 bungkus plastik lain berisi daun ganja kering dengan berat 0,59 gram serta ranting dan biji ganja seberat 9,04 gram.
“Barang bukti terakhir itu merupakan hasil pengembangan di rumah tersangka di Trenggalek,” tambah kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan di Rutan Polres Pacitan.