PACITAN,wartakita.co- Batas akhir verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024 diperpanjang. Tambahan waktu ini sesuai dengan perubahan Keputusan KPU terbaru.
Yakni, Keputusan KPU nomor 259 menjadi keputusan KPU nomor 308 dan keputusan KPU nomor 260 menjadi keputusan KPU nomor 309.
Perubahan aturan ini disosialisasikan kepada partai politik calon peserta pemilu di Pacitan pada Rabu (2/9) malam.
“Kita menyampaikan kepada partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 terkait dengan perubahan keputusan KPU, “ujar Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini.
Hal penting dalam perubahan tersebut utamanya adalah terkait dengan perubahan jadwal, pada keputusan 260 itu jadwal untuk pelaksanaan verifikasi administrasi berakhir tanggal 29 Agustus, ini kemudian diperpanjang menjadi tanggal 6 September.
Penambahan waktu bertujuan untuk memberi waktu calon peserta pemilu supaya bisa menindak lanjuti hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Tidak hanya terkait dengan verifikasi administrasi saja, tapi sampai dengan proses-proses lanjutan untuk jadwal yang juga ikut mundur ikut diperpanjang.
“Karena perpanjangan jadwal ini maka kemudian partai politik juga terus melakukan proses perbaikan tindak lanjut atas berkas-berkas yang sudah dikirim. Untuk verifikasi administrasi hingga saat ini Pacitan sudah mencapai 100% dari 21 partai politik,” tegasnya.