PACITAN,wartakita.co- Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, pertamax dan solar. Kenaikan harga BBM ini diumumkan langsung pemerintah pada Sabtu, (3/9) siang.
Kenaikan harga BBM mulai berlaku per 3 September 2022 mulai pukul 14.30 Wib.
Harga Pertalite yang sebelumnya Rp. 7.650 naik menjadi Rp. 10.000 per liternya. Kemudian Pertamax dari semula Rp. 12.500 naik jadi Rp. 14.500 per liter. Solar bersubsidi naik dari harga lama sebesar Rp. 5.150 menjadi Rp. 6.800 tiap liternya.
Pemerintah menyatakan kenaikan BBM merupakan pilihan terakhir yang tersedia. Presiden Joko Widodo memastikan subsidi BBM dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
“Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian. Seharusnya uang negara itu diprioritaskan untuk memberi subsidi masyarakat yang tidak mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan di waktu yang sulit,” jelas Jokowi.