PACITAN,wartakita.co- Kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak luas. Tak hanya mendongkrak harga kebutuhan pokok masyarakat, nilai jasa pun ikut naik.
Salah satunya jasa angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Di Kabupaten Pacitan tarif angkutan bus jurusan Pacitan-Jakarta naik lebih dari 10 persen.
Sebelum BBM naik, tarif bus Pacitan-Jakarta hanya berkisar 210 ribu rupiah. Kini masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan bus itu harus mengeluarkan biaya sebesar 250 ribu rupiah.
“Untuk kelas VIP dari 210 ribu naik jadi 250 ribu rupiah. Kemudian yang eksekutif tarif sebelumnya 240 ribu dan saat ini 270 ribu rupiah per orang,” kata Soni, salah satu operator agen bus Agra di Pacitan.
Kenaikan tarif bus senilai 40 ribu rupiah itu mulai berlaku sejak BBM resmi naik pada Sabtu (3/9) siang lalu. Kenaikan tarif ini diakui belum berdampak terhadap jumlah penumpang.
“Kalau untuk jumlah penumpang tiap keberangkatan bus dari terminal sini (Pacitan) masih tetap ya tidak ada perbedaan,” jelasnya.
Kenaikan tarif angkutan bus jurusan Pacitan-Jakarta juga terjadi pada Perusahaan Otobus lainnya. Kenaikannya pun rata-rata sebesar 40 ribu rupiah.
Diketahui, pemerintah resmi menetapkan harga baru BBM yang mulai berlaku tanggal 3 September 2022. Harga Pertalite yang sebelumnya Rp. 7.650 naik menjadi Rp. 10.000 per liternya. Kemudian Pertamax dari semula Rp. 12.500 naik jadi Rp. 14.500 per liter. Solar bersubsidi naik dari harga lama sebesar Rp. 5.150 menjadi Rp. 6.800 tiap liternya.