Bawaslu Pacitan Resmikan Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Launching Sentra Gakkumdu Pacitan untuk Pemilu 2024. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan meresmikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pemilu tahun 2024.

Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Polri, Kejaksaan dan Bawaslu ini diharapkan memudahkan penyelesaian beragam pelanggaran pemilu. Utamanya terkait dengan tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stefanus mengatakan Sentra Gakkumdu mulai bertugas setelah diresmikan. Keberadaan Gakkumdu salah satunya untuk menyamakan persepsi terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Sentra Gakkumdu ini terbentuk sesuai dengan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pembentukan Sentra Gakkumdu. Dan mereka ini nanti yang bertugas menangani pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Berty pada awak media.

Berty menambahkan tugas pertama Sentra Gakkumdu adalah pengawasan terhadap tahapan verifikasi partai politik.

“Jadi pada saat verifikasi partai politik apabila di situ kita melihat ada prosedur yang kurang, tidak sesuai kami sampaikan kepada KPU dan jika tidak ada tindak lanjut maka itu bisa pidana tugas Gakkumdu,” tegas Berty.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *