Terdakwa Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Bocah di Pacitan Divonis 1 Tahun 5 Bulan

PACITAN,wartakita.co- Pengadilan Negeri Pacitan menggelar sidang putusan perkara tabrak lari yang menyebabkan 2 bocah di Purworejo, Pacitan meninggal dunia Selasa (15/11) siang.

Majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa Gunarto. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam fakta persidangan, Terdakwa terbukti tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kepada pihak berwajib. Bahkan, terdakwa melarikan diri selama 5 bulan sebelum akhirnya tertangkap polisi.

“Jadi untuk putusan perkara nomor 43 atas Terdakwa Gunarto ini oleh Majelis Hakim diputus sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 5 bulan. Dakwaan yang dibuktikan (di persidangan) ini pasal subsidernya,” kata Erwin Ardian, Humas PN Pacitan pada wartawan.

Dalam persidangan dakwaan primer Pasal 310 yang ancaman hukuman maksimal 6 tahun tidak bisa dibuktikan. Unsur kelalaian tidak terbukti karena fakta persidangan menunjukkan Terdakwa mengemudikan kendaraannya pada jalurnya atau sebelah kiri.

Pertimbangan yang meringankan adalah Terdakwa mengakui dakwaan subsider atau tidak memberikan pertolongan kepada korban sesaat kecelakaan terjadi.

Atas putusan Majelis Hakim PN Pacitan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir karena Terdakwa masih bisa menyatakan sikap hukum sampai 7 hari setelah putusan ini,” ujar Choirul Saleh, JPU Kejari Pacitan.

Vonis 1 tahun 5 bulan ini membuat keluarga terpukul. Hukuman kepada pelaku tabrak lari dinilai belum sepadan dengan hilangnya nyawa Denzalpha dan adiknya Mochamad Mursid.

“Maaf belum bisa ngomong (berkomentar),” singkat Siti Marjanah, Ibunda korban sesaat setelah sidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *