PACITAN,wartakita.co- Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Timur. Predikat Kategori Badan Publik Terinformatif itu diberikan pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bertajuk KI Award tahun 2022 pada Rabu (30/11) malam.
Penghargaan diserahkan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn langsung kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Predikat ini merupakan hasil dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pacitan.
“Alkhamdulillah, terima kasih atas kerjasama semua pihak. Penghargaan ini jadi motivasi kami untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat, salah satunya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” kata bupati yang karib disapa Mas Aji.
Penganugerahan ini bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebelum dinobatkan sebagai kabupaten terinformatif, Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi Badan Publik Lembaga Negara, Lembaga Kementerian, Lembaga Non-Strultural, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten.
Informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang mudah.