PACITAN,wartakita.co- Salah seorang terdakwa perkara korupsi paket pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan mengakui kesalahan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pengakuan bersalah terdakwa Wardi, diwujudkan dalam bentuk pengembalian uang pengganti korupsi.
Uang pengganti korupsi pengawas proyek fisik itu sejumlah 146.420.962 rupiah. Besaran uang pengganti terdakwa Wardi ini berdasarkan perhitungan auditor yang ditunjuk Inspektorat Pacitan. Penyerahan diwakili penasihat hukum terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Pacitan Jum’at (2/12) pagi. Penyerahan juga disaksikan pihak bank tempat penitipan uang.
“Kami menerima itikad baik dari terdakwa Wardi, konsultan pengawas paket pekerjaan di Pelabuhan Tamperan untuk menitipkan uang pengganti kerugian uang negara yang nilainya sesuai dengan surat dakwaan,” kata Didit Agung Nugroho, Kasi Pidsus Kejari Pacitan pada wartawan.
Lebih lanjut, Didit menambahkan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara ini tak lantas menggugurkan dakwaan. Bahkan, proses penegakan hukum perkara korupsi paket pekerjaan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur senilai 6 miliar ini dipastikan terus berjalan.
“Titipan uang pengganti tidak mempengaruhi proses hukum yang minggu ini memasuki sidang pembuktian pertama yakni saksi sejumlah 3 orang. Dan ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan 34 orang saksi sesuai dakwaan,” jelasnya.
Penasihat hukum terdakwa, Zamroni secara langsung menegaskan bahwa pelanggaran hukum dalam proyek fisik tahun anggaran 2021 benar adanya. Sehingga menurutnya pembuktian perbuatan melawan hukum tak begitu diperlukan.
“Kami tidak lagi mengajukan eksepsi dalam persidangan karena ini (proses hukum) sudah terang. Yang ingin kami perjuangkan tentang nilai taksiran kerugian keuangan negara yang menurut kami tidak sebesar itu,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan dua orang Tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tamperan. Pelaksana dan Pengawas kegiatan itu memanipulasi data laporan progres kegiatan fisik hingga menimbulkan keuangan negara mencapai 2,6 miliar rupiah.