PACITAN,wartakita.co- Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggelar sidang perkara korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dengan terdakwa mantan Sekda Pacitan pada Selasa (17/1) lalu.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa Mulyono terlibat dalam perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2010–2011.
Terdakwa dinilai meloloskan penyertaan dana modal kepada Perusda Aneka Usaha meski tanpa proposal usulan dalam APBD.
“Tuntutan hukumnya 2 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,’’ kata JPU Didit Agung Nugroho pada wartawan Kamis (19/1) kemarin.
Lebih lanjut, Didit menyebut jika dalam persidangan terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999.
“Berdasarkan fakta hukum, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dinilai tidak terbukti. Tapi, yang terbukti dakwaan subsider,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan itu.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pledoi dan pembelaan pada persidangan Selasa (24/1) depan.
Diketahui, perkara korupsi dana hibah Pemkab Pacitan kepada Perusda Aneka Usaha terbukti melanggar hukum. Perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1 miliar rupiah ini telah menyeret seorang Direktur Perusda ke penjara. Kepastian status hukum mantan Sekda Pacitan baru akan diketahui saat agenda putusan digelar pada 7 Februari 2023 mendatang.