Lagi, Terdakwa Korupsi Kembalikan Uang Pengganti Ratusan Juta

Terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan serahkan uang pengganti kerugian pada Kejari Pacitan Kamis (2/2) kemarin. (Foto/wartakita.co).

PACITAN, Wartakita.co- Salah seorang terdakwa perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Pacitan kembalikan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Uang sejumlah sekitar Rp 681 Juta itu diserahkan kuasa hukum terdakwa dan diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho.

Didit mengatakan jika nilai uang pengganti berdasar perhitungan kerugiah dari pihak penasihat hukum terdakwa.

“Penasihan hukum terdakwa berniat baik menitipkan uang pengganti kerugian negara 681 sekian, namun demikian tim penuntut umum menghargai itikad baik namun tetap pada dakwaan sebelumnya,” tuturnya.

Jumlah kerugian dihitung dengan menghadirkan dua saksi yaitu Inspektorat kabupaten Pacitan dan Ahli dari Teknik Universitas Sebelas Maret (UNS). Saksi dari UNS menemukan dengan menghitung keseluruhan volume, sehingga kerugian negara ditemukan sekitar 681 juta rupiah.

“Kita saling menghargai pendapat, jaksa punya pendapat dan akan membuktikan di tuntutan, namun demikian penasihat hukum punya asumsi, bukti dan persepsi sendiri,” papar Didit.

Zamroni kuasa hukum terdakwa berharap jika pengembalian uang ganti ini diterima sebagai itikad baik dan dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Seperti apa yang telah disampaikan di temuan tenaga ahli dari Inspektorat ada dua pembanding ditemukan sekitar 2,5 M dikarenakan batu hitam putih yang tidak masuk spesifikasi, pembanding kedua hasil investigasi Teknik UNS setelah diinvestigasi diangka 681 juta, saya harapkan hal ini bisa mengurangi tuntutan dan meminimalisir tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” harap Zamroni.

Sebelumnya dua terdakwa, Konsultan Pengawas bernama Warji dan Direktur CV Liga Utama Muhammad Jasuli dituntut kasus tipikor. Satu terdakwa diantaranya lebih dulu mengembalikan uang pengganti.

Tuntutan diberikan karena dulunya proyek tersebut dikerjakan lebih lama dari jadwal. Proyek yang dijadwalkan selesai 14 Desember justru molor hingga 31 Desember.

Selain itu ditemukan pula ketidaksesuaian pada bahan yang digunakan dan volume pekerjaan. Akibatnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 2,64 Miliar. Keduanya melanggar pasal UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *