PACITAN,wartakita.co- Tingginya angka pernikahan dini di Pacitan jadi perhatian khusus pemangku kebijakan setempat. Terlebih, pernikahan dini di kota berjuluk 1001 goa selalu tertinggi di Jawa Timur selama beberapa tahun.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengaku telah menyiapkan regulasi untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur. Aturan berbentuk Surat Edaran itu nantinya memperketat penerbitan dispensasi.
“Sudah saya buat dan sudah saya tandatangani, untuk ininya (Pembagian) menunggu hari Senin nanti ( 13/02) masih ada rakor dengan OPD yang berkaitan dengan permasalahan pernikahan dini yang itu nanti yang saya yakin berdampak pada stunting dan sebagainya,” kata pria yang akrab disapa Mas Aji.
Surat Edaran bupati ini diproyeksikan sebagai dasar rujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan desa dalam menerbitkan rekomendasi dispensasi nikah.
“Saya harap surat edaran ini bisa masif tersosialisasi ke masyarakat dan pemangku wilayah setempat sehingga ketika memutuskan dispensasi pernikahan ke anak kita yang umurnya masih belum cukup untuk lebih berhati-hati,” tambah mantan Ketua DPRD Pacitan tersebut.
Pernikahan dini sepantasnya jadi perhatian semua pihak. Masyarakat diharapkan turut berperan mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Apalagi pernikahan belum cukup umur ini berpotensi menimbulkan beragam dampak negatif.
Diketahui bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan tercatat sejumlah 308 perkara terkait dispensasi pernikahan dini. Meskipun angka ini telah menurun dibanding data tahun sebelumnya yaitu 370 perkara, namun jumlah ini termasuk tinggi dibanding Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur.