Rugikan Negara 1 M, Mantan Sekda Pacitan Divonis 1,5 Tahun

Yusak Djunarto, JPU perkara korupsi mantan sekda Pacitan. (Foto/doc/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co- Mantan Sekda Pacitan Mulyono dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mulyono dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mulyono dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekda Pacitan dengan meloloskan penyertaan dana modal kepada Perusda Aneka Usaha pada tahun 2010–2011 kendati tidak ada proposal usulan dalam APBD.

“Kerugian negaranya mencapai Rp 1 miliar,” kata JPU Yusak Djunarto melalui keterangan tertulis pada wartawan.

“Terdakwa dianggap tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor,” imbuhnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap hukum atas putusan tersebut.

“Semua pihak memiliki hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *