Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai Dipasarkan

Motor listrik subsidi yang siap dipasarkan. (Foto/Instagram Kemenperin).

PACITAN,wartakita.co- Pemerintah bakal memberi subsidi Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit sepeda motor listrik. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai hari Senin, 20 Maret 2023 kemarin.

Program subsidi ini implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Syarat penerima subsidi diantaranya pelaku UMKM khususnya penerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450-900 VA.

“Kami memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah belanja motor listrik, mobil itu orang-orang yang kami anggap berhak. Itu yang pertama. Kedua, tidak bisa dua kali belanja,” ujar Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian dilansir dari CNN Indonesia Senin (20/3).

Rencananya, jumlah kendaraan yang akan disubsidi pemerintah sebanyak 200 ribu unit motor 110-150 cc. Selain itu ada pula 35.900 unit mobil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *