PACITAN,wartakita.co- Ribuan bidang tanah wakaf di Kabupaten Pacitan belum bersertifikat. Menurut catatan dari Kantor Kementerian Agama (kankemenag) Pacitan, sejumlah total 1.382 tanah wakaf, baru 42 bidang yang bersertifikat.
Kondisi ini membuat Kankemenag giat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional. Moh Nasim Kepala Kankemenag Pacitan mengatakan saat ini sertifikasi tanah wakaf belum jadi prioritas masyarakat.
Padahal hal ini menurut Nasim cukup penting sebagaimana instruksi dari Kementerian Agama RI sesuai Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf.
“Kemudian yang harus dilakukan dalam tanah yang banyak digunakan untuk tempat ibadah maka harus diperjelas status kepemilikannya,” tutur Nasim.
Proses sertifikasi sesungguhnya tanpa biaya. Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen pertanahan ini masih perlu ditingkatkan. Terlebih sertifikat tanah jelas dibutuhkan demi menghindari konflik hukum dan sosial dikemudian hari.
“Kami lakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan pelayanan yang lebih optimal untuk sertifikat tanah wakaf ini,” jelas Nasim.
Adapun Kankemenag target tanah layak wakaf yang harus disertifikasi adalah sejumlah 552. Nasim juga mengatakan meskipun hal tersebut terbilang sulit untuk direalisasikan, namun pihaknya tetap giat bersama Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mewujudkan target sertifikasi tanah layak wakaf itu.