Diduga Korupsi Ratusan Juta, Kades Bangunsari Ditetapkan Tersangka

Kades Bangunsari digelandang ke rumah tahanan atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa tahun 2022. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co- Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Penyidik menetapkan Edi Suwito (42 thn) seorang kepala desa sebagai tersangka pada Senin (10/4) siang.

Yusak Djunarto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan mengatakan Edi Suwito diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.

“Yang bersangkutan kepala desa Bangunsari ditahan atas penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan nominal Rp 516.816.200,” ujar Yusak pada wartawan Senin (10/4) siang.

Yusak menerangkan uang ratusan juta itu mulanya dialokasikan untuk pembangunan dan  pemberdayaan masyarakat desa. Namun, hingga lewat tahun anggaran, kegiatan itu tak direalisasikan sesuai perencanaan desa.

“Nominal itu didapatkan dari perhitungan berbagai item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif. Seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat. Saat ini tersangka kami tahan,” jelas Yusak.

Karena perbuatannya itu, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  perubahan atas UU 31 Tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *