Guru SD Bubakan Jadi Tersangka Kasus Kematian Muridnya, Terancam Pidana Kurungan 1 Tahun

Iptu Andreas pastikan kasus hukum siswa SDN Bubakan meninggal tenggelam jalan terus. (Foto/ Sugeng).

PACITAN,wartakita.co- Proses hukum kasus siswa SD Bubakan, Pacitan meninggal tenggelam menemukan titik terang. Kepolisian Resort Pacitan mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya berdasar proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi menyimpulkan ada unsur kelalaian yang dilakukan guru pendamping hingga timbul jatuhnya korban jiwa. Pelaku kini berstatus Tersangka.

“Jadi untuk perkembangan untuk kejadian yang terjadi di SD Bubakan saat ini sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian yang kedua kami sudah menetapkan tersangka. Tersangkanya BS,” kata Iptu Andreas Heksa, Kasat Reskrim Polres Pacitan pada Senin (17/4/2023) siang.

Lebih lanjut, Andreas membeberkan kronologi peristiwa naas yang sebenarnya. Berdasarkan proses penyidikan, musibah itu terjadi karena unsur kelalaian. Polisi tidak menemukan bukti adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

“Jadi kronologis sebenarnya guru ini membawa muridnya untuk olahraga dan finis di kedung air terjun. Setelah itu murid-murid bermain air dan korban kebetulan ditengah tidak bisa berenang sehingga tidak bisa diselamatkan,” jelasnya.

“Ini deliknya bukan dolus artinya bukan delik sengaja tapi delik kelalaian atau alpa yang unsur pasalnya yaitu Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk ancaman hukuman delik lalai pidana kurungan satu tahun,” tegas Andreas.

Saat ini penyidik masih melengkapi hasil penyidikan sebelum berkas perkara kematian bocah SD Bubakan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan.

“Prosesnya terus lanjut, pihak korban hingga saat ini juga belum ada upaya untuk mencabut aduan atau laporan,” tandas Andreas.

Diketahui, seorang siswa SDN 1 Bubakan meninggal tenggelam saat jam sekolah pada 7 Maret 2023 lalu. Kronologi kematian korban sempat jadi misteri karena ada beberapa versi berbeda. Kasus ini berujung pada penyelesaian  secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *