KPU Pacitan Sosialisasikan Pencalonan Legislatif 2024

Doc. Sulis Setyorini, Ketua KPU Pacitan beri keterangan tentang regulasi pemilu pada awak media. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan sosialisasikan regulasi pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 kepada awak media di gelar Jum’at (28/4) siang.

KPU Pacitan menyampaikan jadwal tahapan, proses dan persyaratan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Ini merupakan PKPU yang datang disaat yang genting. 24 April lalu telah diumumkan bakal calon. Sedangkan mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 tahapan pengajuan bakal calon akan di laksanakan di masing-masing KPU secara berjenjang,” kata Sulis Styorini, Ketua KPU Pacitan (28/4/2023).

Sulis Styorini menyatakan pengajuan bakal calon oleh partai politik kontestan pemilu dimulai pada awal hingga pertengahan bulan Mei.

“Tanggal 1 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00. Wib. Dan pada Tanggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rini menyebut tahapan pencalonan butuh waktu yang tak singkat. Yaitu kurang lebih selama delapan bulan, sampai November nanti.

“Banyak proses yang harus dilalui oleh bakal calon untuk bisa ditetapkan sebagai calon legislatif. Selain itu KPU juga memberikan ruang untuk tanggapan masyarakat. Mereka bisa berperan aktif untuk memberikan masukan-masukan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *