PACITAN,wartakita.co- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024 pada hari ini Senin (1/5/2023). Selama 8 jam pelayanan, KPU Pacitan tak menerima satu pun pendaftar bacaleg.
Salah satu tahapan pencalonan legislatif ini mulai dibuka pukul 08.00 wib. Hingga pendaftaran ditutup pukul 16.00 wib, KPU tak menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif Anggota DPRD Pacitan.
“Belum ada (pendaftar). Tanggal 1-13 buka pukul 08.00 wib dan tutup pukul 16.00 wib,” kata Agus Susanto, Komisioner KPU Pacitan dihubungi melalui pesan singkat Senin (1/5/2023) petang.
Menurut Agus, masa pendaftaran baceleg dibuka selama 14 hari. Dari tanggal 1 hingga 14 Mei mendatang. Partai politik peserta pemilu masih punya cukup waktu mendaftarkan kader terbaiknya untuk berkompetisi di Pileg tahun 2024.
“Khusus tanggal 14 Mei nanti pendaftaran dimulai pukul 08.00 wib sampai pukul 23.59 wib,” jelas Agus.
Adapun ketentuan mengenai syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.