PACITAN,wartakita.co-Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pacitan terlihat tidak hadir dalam rapat paripurna non APBD pada Senin (8/5/2023) siang.
Dari sejumlah 45 anggota hanya 26 yang mengikuti rapat secara fisik. Selain itu ada 2 nama anggota yang menandatangani daftar absensi tapi tak mengikuti rapat.
Prabowo, Wakil Ketua DPRD Pacitan menyatakan meski 19 anggota mangkir namun Rapat Paripurna Non APBD tetap bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Non APBD minimal setengah dari jumlah 45 anggota hadir. Kalau Paripurna APBD harus dihadiri oleh minimal 2/3 anggota. Artinya Paripurna hari ini bisa dilaksanakan,” katanya.
Terkait banyak anggota yang absen, Prabowo menilai ada regulasi yang mengatur tentang kewajiban kehadiran wakil rakyat pada Sidang Paripurna. Dimana sanksi pemecatan bisa diterapkan apabila yang bersangkutan tidak hadir sampai 6 kali berturut-turut.
“Untuk sekarang harus dibacakan terkait yang hadir dan tidak hadir siapa, namun kami juga menyadari bahwa saat ini anggota sedang sibuk dan ada agenda lain, yang jelas asal ada keterangan maka masih diterima,” jelas Prabowo.
Adapun agenda Rapat Paripurna kali ini tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati Pacitan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tahun 2023.