PACITAN,wartakita.co- Pemerintah berencana tidak memungut biaya masuk Kawasan Wisata Pantai Pancer Door Pacitan alias gratis. Wacana ini muncul dalam pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah antara eksekutif dan legislatif.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan, Anung Dwi Ristanto mengatakan kebijakan itu bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD) seluruh aturan pajak dan retribusi harus dijadikan dalam satu produk hukum.
“Karena salah satu destinasi wisata di Kabupaten, kita rencanakan akan bebaskan tiket masuk dan kemudian nanti penggunaan fasilitas lain berkaitan dengan parkir akan diatur lebih lanjut,” ujar Anung.
Menurut Anung, Peraturan Daerah (perda) Pengelolaan Pajak Dan Retribusi bakal berubah. Perda yang sebelumnya terpisah akan digabung. Ini menyusul keharusan menyesuaikan Undang-Undang Omnibus Law dimana banyak nomenklatur yang berubah.
Perubahan itu terlihat pada pajak daerah yang sebelumnya 24 macam menjadi 18 macam. Sebelumnya Perda Pajak Retribusi terdapat di masing-masing bidang. Misalkan retribusi tempat wisata, retribusi pasar daerah, pasar grosir, restoran dan parkir ke depan perda dijadikan satu.
“Raperda akan kita tetapkan Rabu depan dan saat ini sedang dalam pendalaman dan dalam proses nanti baru akan disepakati bersama”, ucap Anung.
Anung menambahkan tahun ini jadi batas akhir bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti UU 1/2022. Jika tidak, maka kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah terancam dicabut.
DPRD Pacitan mendorong Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga (Disparbudpora) segera merevisi tarif masuk objek wisata yang dikelola Pemkab. Salah satunya Pancer Door karena dinilai terlalu mahal sehingga kalah bersaing dengan objek wisata yang dikelola swasta. (mg/red).