NASIONAL,wartakita.co- Mahkamah Konstitusi (MK) RI menetapkan masa jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi lima tahun. Penetapan ini dibacakan dalam sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan MK atas pengujian UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Kamis (25/5/2023).
Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian untuk menambah durasi masa jabatan komisioner KPK dari sebelumnya 4 tahun jadi 5 tahun.
“Mahkamah menimbang masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan jabatan pimpinan atau anggota komisi independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas dan diskriminatif,” bunyi keterangan MK dikutip melalui akun instagram resmi pada Jumat (26/5/2023).
“Selain itu, menurut MK masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan jabatan komisi atau lembaga independen lainnya yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitusional importance, yakni lima tahun,” tegas MK.
Ketetapan MK ini tertuang dalam putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan MK ini pun kemudian menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian menilai MK tak punya kewenangan untuk mengubah masa jabatan komisioner KPK.