PACITAN,wartakita.co- Polisi berhasil mengungkap kasus bayi dibuang yang menghebohkan warga Pacitan awal bulan Mei lalu. Polisi menetapkan ibu kandung bayi berinisial HSKP sebagai tersangka.
Kepada polisi pelaku mengaku telah membuang bayi hasil hubungan gelap pada Rabu (3/5/2023). Bayi perempuan itu dilahirkan pada Senin (1/5/2023) tanpa bantuan medis.
“Kita tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan para saksi dan barang bukti potongan baju dan surat,” kata Iptu Andreas Hekso, Kasat Reskrim Polres Pacitan pada wartawan Senin (12/6/2023).
“Bayi itu dilahirkan tanpa bantuan medis (mandiri), bayi masih hidup lemas lalu dibersihkan dibungkus pakai kain dimasukkan ember dan disembunyikan di kolong tempat tidur kemudian dibuang,” imbuhnya.
Lebih lanjut Andreas menyebut motif pelaku membuang buah hatinya karena malu dengan keluarga dan kerabatnya. Apalagi status pelaku sudah menjanda lama.
“Pengakuannya karena malu, sementara ini pelaku melakukan aksinya seorang diri tanpa bantuan. Dan kami sedang melakukan pengembangan penyelidikan (untuk mengungkap ayah bayi) nanti kami dalami lagi,” tegasnya.
Pelaku bakal dijerat pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.