PACITAN,wartakita.co- Bakal calon anggota legislatif diharuskan memenuhi persyaratan administratif sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sekaligus Daftar Calon Tetap (DCT).
Salah satunya terkait Surat keterangan (Suket) tidak pernah dipenjara dan tidak dicabut hak dipilih dari Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Pelayanan Petugas PTSP PN Pacitan, Kelik Haryanto menyatakan terdapat ratusan permohonan surat bebas terpidana yang diajukan Bacaleg dari belasan partai politik. Diantaranya PPP, PKS, Demokrat, Golkar, NasDem, PDIP, PKB, PKN, PAN, Gerindra dan partai Buruh.
“Kurang lebih ada 287 Bacaleg yang telah mengajukan. Dari jumlah ini ada lima bacaleg yang ditemukan pernah jadi terpidana,” ujarnya beberapa waktu lalu.
“Sedikitnya terdapat 287 bacaleg. dari ratusan pengajuan tersebut ada lima Bacaleg yang ditemukan pernah menjadi terpidana serta menjalani hukuman,” ujar Kelik.
Kelima orang itu disebutkan pernah dipidana karena melanggar Pasal 374 kasus pengelapan sebanyak tiga orang. Pasal 372 kasus pengelapan satu orang, dan Kasus Pelangaran Pemilu satu orang.
“Ada yang masa hukuman 6 bulan ada yang lima tahun,” tambah Haryanto
Secara keseluruhan, bacaleg yang meminta surat keterangan bebas pidana dan hak suaranya tidak dicabut di Pengadilan Negeri Pacitan berjumlah sekitar 573 orang.
Sebagai informasi, sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (g), tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.