PACITAN,wartakita.co- Tak lama lagi hari raya kurban atau Idul Adha segera tiba. Namun ancaman penyakit yang menyerang hewan ternak di Pacitan tak kunjung hilang. Sebagai antisipasi, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) perketat pengawasan hewan ternak yang keluar masuk Pacitan.
Tiap hewan yang keluar dan masuk ke wailayah Pacitan kini diwajibkan menyertakan surat keterangan kesehatan hewan. Surat tersebut diterbitkan DKPP setempat.
“Hewan ternak yang keluar atau masuk Pacitan wajib menyertakan SKKH, kalau tidak ada ya tidak boleh mobilisasi. Pembuatannya juga melalui kami dan ada deretan pemeriksaan yang harus dilakukan,” ujar Tjahjo Adhi Sukmono, Plt Kepala DKPP Pacitan.
Selain pengawasan keluar masuk hewan, DKPP masih rutin penyemprotan disinfektan dan vaksinasi. Pun pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan saat penyembelihan hewan kurban.
“Kami juga lakukan upaya lain, semoga bisa meredam persebaran penyakit,” tutur Tjahjo.
Saat dikonfirmasi mengenai penyekatan jelang Idul Adha, Ia mengungkap bahwa hal itu tidak akan dilakukan dan mobilitas hewan ternak tetap berjalan namun dengan syarat melampirkan SKKH tersebut.
“Tidak ada penyekatan, namun itu tadi wajib bawa SKKH,” pungkas Tjahjo. (mg/red).