PACITAN,wartakita.co- Kejaksaan Negeri Pacitan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah masjid di Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar. Sejumlah orang pelaksana kegiatan pembangunan sarana ibadah itu telah dimintai keterangan penyidik kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusak Djunarto membenarkan pihaknya tengah mendalami dugaan kasus korupsi senilai ratusan juta rupiah tersebut.
“Kami belum bisa komen banyak ya, artinya ada informasi kita lakukan penyelidikan ada nggak tindak pidana yang terjadi kan seperti itu,” kata Yusak pada wartawan Senin (19/6/2023).
Menurut Yusak, sejumlah orang terkait pelaksanaan kegiatan renovasi masjid itu telah dipanggil tim penyidik. Hanya saja dia belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan.
“(Pemanggilan) itu permintaan keterangan. Namanya penyelidikan mencari ada tidaknya suatu tindak pidana. Jadi cukup itu saja,” tegas Yusak.
Informasi dihimpun, dugaan penyelewengan dana rehabilitas masjid senilai Rp 227 juta itu bersumber dari program hibah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Dugaan korupsi ini dilaporkan melibatkan seorang oknum Anggota DPRD Pacitan. Legislator dari Dapil Nawangan-Bandar itu pun juga diperiksa penyidik.