PACITAN,wartakita.co- Penyerahan berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) di Kabupate Pacitan resmi ditutup pada pukul 23.59 WIB Minggu, (9/8) kemarin. Total, hanya terdapat 15 parpol yang mengembalikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan kecuali Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Diketahui, total ada 633 bacaleg dari 17 parpol yang harus mengirimkan berkasnya ke KPU Pacitan.
“Dari 17 parpol yang mengajukan pengajuan bacalon, yang melakukan perbaikan ada 15 parpol, yang dua tidak,” kata komisioner Divisi Teknik dan penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi kembali. Tidak menutup kemungkinan jika masih terdapat bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara itu, dijadwalkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.
Sementara masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS akan dilakukan pada 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
“Jika dalam verifikasi nanti masih ditemukan TMS maka daftar bacaleg hasil perbaikan tidak bisa ditetapkan sebagai daftar calon sementara,” paparnya.
Sementara dari 15 partai politik yang dipastikan ikut dalam kontestasi politik 2024 mendatang, terdapat sejumlah perbedaan pada saat proses pendaftaran. Diantaranya, berkurangnya jumlah bacaleg, ada sebagainya bacaleg yang diganti dan terdapat bacaleg yang berpindah daerah pemilihan (dapil).
“hasilnya bisa dilihat pasca proses verifikasi administrasi sampai 6 Agustus,” pungkasnya.