Tahun Depan, Beli Gas Elpiji Bersubsidi Wajib Pakai KTP

Gas elpiji 3 kg diturunkan dari kendaraan untuk dipasarkan. (Foto/istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Regulas itu mulai efektif diberlakukan tahun depan.

“Mulai berlaku tahun 2024,” Kata Baskoro Catur Kepala Bidang Perdangangan dan Perindustrian Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja(Disperindag).

Baca juga : Sidak Gas Elpiji Bersubsidi, Disperindag Pastikan Tak Ada Kelangkaan

Aturan wajib pakai KTP tertuang dalam Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu. Produk hukum itu mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau saat ini untuk didata terlebih dahulu, kalau membeli masih dilayani, imbuh Baskoro.

Kebijakan pemerintah itu juga mengatur skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.

“Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” pungkas Baskoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *