PACITAN,wartakita- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan selesai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. Hasilnya sebanyak 172 orang Bacaleg DPRD Tingkat II dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini menyatakan pada awal pendaftaran pihaknya menerima 633 bacaleg. Setelah dilakukan pencermatan tersisa 507 baceleg.
Jumlah itu kembali bekurang sebanyak 14 orang. Sehingga total keseluruhan bacaleg hanya tersisa 496 orang.
Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi tersisa 461 bacaleng.
“Hasilnya, dari total sebanyak 633 bacaleg, 172 diantaranya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan legislatif (pileg) 2024, yang ditetapkan menjadi DCS 461,” kata Rini kemarin (18/8).
Baca juga : Syamsul Arifin Ketua Baru Bawaslu Pacitan
Rini menjelaskan ratusan bacaleg TMS tersebut disebabkan adanya dokumen-dokumen persyaratan yang tidak lengkap. Selain itu ada juga yang tidak melakukan perbaikan selama masa perbaikan dokumen berlangsung.
“Diantara KTP, tidak melampirkan surat sehat, tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah dipenjara,” terangnya.
Baca juga : Disebut Apatis, Ini Respon Diskominfo Pacitan
Nama-nama bacaleg yang memenuhi syarat akan diumumkan KPU mulai sabtu (19/8). KPU juga memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama bacaleg tersebut.
“(Nama-nama bacaleg) nanti akan kami umumkan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023,” tuturnya.