PACITAN,wartakita.co- Pelebaran ruas jalan Dadapan – Watukarung di Kecamatan Pringkuku, Pacitan timbul polemik. Ini menyusul klaim beberapa orang yang menganggap paling berjasa atas terealisasinya mega proyek tersebut.
Pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 33,5 miliar disebut sebagai usulan dari Ali Mukti seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari partai Golkar.
Klaim itu muncul seiring banner ucapan terimakasih oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan, Anung Dwi Ristanto.
Baca juga : Arisan Emak-emak Pacitan Pakai Beras Bukan Uang Tunai
Anung mengatakan bahwa dirinya memasang banner tersebut sebagai ucapan terimakasih kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Dengan terealisasi nya pembangunan jalan Dadapan-Watukarung dapat mempermudah akses mobilitasi masyarakat dan menunjang perkembangan pariwisata.
“Jadi itu hanya ucapan terimakasih kepada Bupati Pacitan Mas Aji, sebagaimana beliau adalah Bupati. Beliau juga yang mengusulkan program tersebut kepada pemerintah pusat,” kata Anung Dwi Ristanto, Sabtu ( 7/10).
Anung, yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Pacitan menjabarkan bahwa komisi III merupakan mitra pemerintah yang juga menjadi mitra Dinas Pariwisata Budaya Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora)sesuai dengan Tatib DPRD yang diamanahkan PP. 12/2018.
“Apa gak boleh memasang banner ucapan terimakasih, saya di Komisi III merupakan mitra pemerintah dalam hal urusan pariwisata, lagi pula tidak ada tulisan tentang caleg dan tidak ada bendera partai,” imbuhnya.
Anggota DPRD dua periode itu mempertanyakan pihak yang menuduhnya memanfaatkan proyek nasional itu untuk kepentingan politiknya.
“Dan bagi seseorang yang memberikan tuduhan atas itu berarti mereka gagal paham karena penetapan DCT caleg sejauh ini juga belum ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut Anung menjelaskan progam pelebaran jalan Dadapan – Watukarung tersebut merupakan usulan dan prakarsa Bupati Pacitan. Menurutnya minimal ada dua tahap yang dilakukan Pemerintah Daerah hingga proyek itu terealisasi.
“Pertama, pengajuan atas kegiatan tersebut yang ditanda tangani Bupati Pacitan dan direalisasi dengan inpres. No. 3/23. Kedua, tahapan persiapan pelaksanaan mulai dari sosialisasi ke desa yang dilakukan oleh PU, Pihak Kecamatan dan Desa sampai mendapatkan persetujuan dari warga yang terkena pelebaran jalan tersebut,” jelasnya.
Tahap persiapan itu dinilai wujud kongrit dari upaya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Pacitan. Terlebih, dokumen pendukung tercatat secara jelas.
“Semua dokumen ada jadi syah dan relevan siapapun mengucapkan terimakasih kepada Bupati termasuk saya selalu ketua Komisi III,” tegas Anung.
Anung meminta para pihak membuktikan kebenaran atas klaim pembangunan hasil usulan dari Anggota DPR-RI dari partai Golkar.
“Saya pikir tidak ada yang mendasari atas hal tersebut wong mereka terlibat saja tidak. Dan tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan usulan dari salah satu anggota DPR-RI dari partai Golkar. Tentunya pihak PUPR Pacitan juga mengetahui program ini,” pungkas Anung.