Perangkat Desa Bodag Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ratusan Juta

Ratno Pasaribu, Kasi Pidsus Kejari Pacitan. (Foto/istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Kejaksaan Negeri Pacitan menerima pelimpahan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret perangkat Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo.  Pada tahap P18 atau P19 ini Kejari Pacitan menunggu kelengkapan berkas.

“Jadi masih ada beberapa yang harus dilengkapi baik formil maupun materil oleh penyidik yakni dari Polres Pacitan,” ujar Ratno Timur Pasaribu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan, Kamis (26/10/23).

Baca juga : Bupati Aji Resmikan Wisata Bukit Tompe Water Boom

Ratno menjelaskan kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada keuangan kas Desa Bodag tahun 2022 lalu. Dimana saat itu bendahara Desa Bodag berinisial AS, diduga kuat menyalahgunakan keuangan kas desa untuk keperluan pribadi.

“Keuangan kas desa tersebut dicairkan terus digunakan, kerugian hampir mencapai Rp.400 juta,” imbuhnya.

Baca juga : Tahun Depan, Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas Pemkab Pacitan

Dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan, tersangka sudah mengembalikan kerugian l sebesar Rp.100 juta lebih, sementara sisanya belum. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pacitan masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Pacitan untuk proses lebih lanjut.

“Kita menunggu dari penyidik, nanti kita periksa lagi dan kalau memang sudah lengkap ya nanti kita nyatakan P21,” pungkas Ratno.

Sementara disinggung soal tenggang waktu kelengkapan berkas, pihaknya menyampaikan sesuai dengan kemampuan dari penyidik, mengingat hal ini merupakan kasus tindak pidana korupsi yang memiliki kesulitan tersendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *