Peserta Pemilu 2024 Nekat Pasang APK di Area Terlarang

Salah satu papan reklame kampanye di area yang dilarang Bawaslu Pacitan. (Foto/Istimewa/Radar Madiun).

PACITAN,wartakita.co-Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Pacitan masih terjadi. Ini seperti yang terlihat di Jalan Ahmad Yani.

APK Calon Presiden (Capres) terpampang melintang jalan. Padahal, sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Pacitan 236/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, lokasi tersebut harus steril dari baliho politik.

Baca juga : PPS Harus Profesional, Netral Dan Sehat

Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin mengklaim sudah berkoordinasi dengan pengurus partai politik sesuai atribut di APK tersebut.

Pun telah dilakukan koordinasi antar stakeholder terkait. Yaitu Bangkesbangpol, Satpol PP, Kodim 0801 Polres Pacitan untuk menurunkan APK yang melanggar kesepakatan tersebut.

“Hari ini kami koordinasi agar diturunkan,” ujarnya.

Sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) penentuan lokasi pemasangan APK dan bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Ada beberapa tempat terlarang bagi para peserta Pemilu 2024 memasang APK. Seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan,  terminal, bank, rumah sakit, puskesmas, lampu lalu lintas hingga halte bus dan juga pohon. “ kita sedang inventaris tempat- tempat lain,” tandasnya

Selain lokasi tersebut, sejumlah jalan protokol juga harus terbebas dari APK. Di antaranya Jalan A Yani  yang saat ini terpasang APK Capres, mulai perempatan Penceng hingga perempatan Bapangan. Jalan Imam Bonjol atau sebelah barat alun-alun dan pendapa.

Jalan Jaksa Agung Suprapto depan pendapa, Jalan Veteran sebelah utara pendapa, Jalan Diponegoro sebelah timur alun-alun dan pendapa. “Selain kelima jalan itu boleh, Namun harus taat aturan,’’ pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *