PTSL Tidak Gratis Tapi di Katakan Gratis, Ini Penjelasannya

(Foto/Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan).

PACITAN,wartakita.co-Sebanyak 63.650 bidang tanah di 18 desa/kelurahan se-Kabupaten Pacitan mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis dan tidak gratis.

Disebut gratis karena pembiayaan dibebankan oleh anggaran Negara. Kemudian yang tidak gratis adalah pembiayaan pra PTSL maupun pra penyuluhan yang dibebankan kepada masyarakat.

Hal itu dijelaskan oleh Wakhid Kurniawan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, (Kasubag TU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Pacitan.

“Sebenarnya yang tidak gratis adalah penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengukuran dan  penyetakan sertifikat,” kata Wakhid Kurniawan, Jumat (22/12).

Baca juga : Hari Ibu ke 75, Bupati Aji Tegaskan Peran Penting Perempuan

Wakhid menyebut pembiayaan yang tidak gratis dan dibebankan kepada masyarakat berupa kelengkapan administrasi seperti berkas, materai dan patok batas tanah.

“Jadi ada beberapa hal yang tidak gratis antara lain adalah kelengkapan berkas-berkas, materai dan juga patok batas tanah,” tambahnya.

Untuk ketetapan biaya telah sesuai dengan aturan. Dimana ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan setempat dalam program PTSL ini.

Namun, nominalnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Menyikapi hal tersebut pihaknya membenarkan bahwa biayanya sebesar Rp 150.000 perbidang atau persertifikat sudah menjadi ketetapan yang legal.

Pun demikian,apa bila biaya tersebut melebihi Rp.150.000 harus ada berita acara kesepakatan antara pihak pemerintah desa/kelurahan dengan masyarakat.

“Itu ada SKP Tiga Menteri antara lain meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Cuma setelah dari kementerian itu ditindak lanjuti oleh peraturan Bupati Pacitan dan di tetapkan Rp 150.000. Apa bila melebihi biaya tersebut maka harus ada kesepakatan antara pihak pemerintah desa/ kelurahan dengan masyarakat,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *