Korupsi Ratusan Juta, Perangkat Desa Dituntut Dua Tahun Penjara

Proses sidang pembacaan tuntutan Terdakwa korupsi dana APBDes Bodag, Ngadirojo di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (3/4) siang. (Foto/Kejaksaan Negeri Pacitan).

PACITAN,wartakita.co- Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa perangkat Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan memasuki tahap penuntutan. Sidang pembacaan tuntutan mantan bendahara desa itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (3/4) siang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pacitan menilai terdakwa Sutoyo, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBDes Bodag tahun anggaran 2022.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan Subsider Penuntut Umum,” kata Yusaq Djunarto, Kasi Intelijen Kejari Pacitan melalui keterangan tertulis.

Baca juga : Safari Ramadhan, Kerukunan Masyarakat Semanten Jadi Perhatian Bupati Pacitan

Sutoyo dinilai terbukti menyelewengkan dana APBDes dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dakwaan Primer tidak terbukti. Terdakwa dibebaskan dari ancaman Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Dalam tuntutan itu, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Selain itu, JPU juga meminta terdakwa dibebani denda dan uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp197.034.950,” jelas Yusaq.

Pembayaran uang pengganti kerugian korupsi disebut paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. JPU juga minta diberikan kewenangan menyita harta benda untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana Penjara selama 1 (satu) tahun,” tegas Yusaq.

Sidang tindak pidana korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara senilai 197 juta lebih pada Pengelolaan APBDes Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo akan dilanjutkan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *