PACITAN,wartakita.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024 tanpa diikuti Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Kepastian itu didapat usai tak ada satupun bakal pasangan calon independen yang mendaftarkan diri ke KPU setempat.
“Sampai dengan batas akhir penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024, nihil (pendaftar),” kata Sulis Setyorini, Ketua KPU Pacitan pada Senin (13/5).
Baca juga : Klub Beraroma Indonesia Promosi ke Serie A Italia Musim Depan, Satu Klub Lain Jalani Play-Off
Rini menyebut penyerahan Syarat Dokumen Bapaslon Perseorangan dalam Pilkada 2024 berakhir pada Minggu (12/5), Pukul 23.59 wib. Sesuai persyaratan, Bapaslon Perseorangan harus mempunyai dukungan minimal 40.187 jiwa dengan sebaran pemilih minimal 7 kecamatan.
“Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024 dilaksanakan 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 Pukul 23.59 wib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rini menambahkan peluang untuk para bakal pasangan calon jalur perseorangan sudah tertutup. Sebab, KPU tidak membuka pendaftaran susulan bagi mereka yang berminat berkontestasi melalui jalur independen.
“Tidak ada (tambahan waktu pendaftaran),” tegas Rini.
Baca juga : Respon Keluhan Wisatawan, Disparbudpora Sampaikan Permintaan Maaf
Pernyataan resmi KPU Pacitan ini sekaligus jadi jawaban atas beredarnya isu akan adanya tokoh politik yang mendaftarkan diri melalui jalur independen. Isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat itu bisa dipastikan hanya intrik politik meramaikan kontestasi demokrasi lima tahunan.